Miris!15 Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Pekalongan Selama Januari-Juli 2023

Miris!15 Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Pekalongan Selama Januari-Juli 2023

Polres Pekalongan ekspose kasus kekerasan seksual terhadap anak.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pekalongan cukup tinggi. Dari Januari hingga awal Juli 2023, Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan menangani 15 kasus kekerasan terhadap anak. 

Mirisnya, para pelaku adalah orang terdekat korban seperti ayah kandung, ayah tiri, paman hingga kakak ipar korban. Usia korban berkisar antara 14 tahun hingga 18 tahun.

Baca lagi:Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Kesesi Pekalongan

Satreskrim Polres Pekalongan pun menyatakan akan menindak tegas tiap kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi jika kejahatan itu dilakukan oleh orang terdekat korban. Polisi akan memburu kemanapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut kabur.

"Kita tangani banyak kasus kekerasan anak, ada terobosan dari Kapolres yang memerintahkan ke kami untuk memberikan sosialisasi dan upaya pencegahan. Riil di setiap Polsek dipasang baliho atau banner tentang stop kekerasan seksual terhadap anak, karena ancaman hukumannya tinggi minimal lima tahun sampai 15 tahun," tandas Kasat Reskrim Polres pekalongan AKP Isnovim, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurutnya, di tiap Polsek sudah dipasang baliho atau banner tersebut. Selain itu, ada bantuan pemda untuk pasang baliho yang sama di tempat-tempat strategis di Kabupaten Pekalongan.

"Selain pasang baliho di Polsek dan lokasi strategis, Kapolres perintahkan kasat binmas sosialisasi di sekolah dan masyarakat, agar jangan sampai anak jadi korban. Anak jangan sampai takut untuk melapor. Kita dari Satreskrim Polres Pekalongan akan menindaklanjuti tiap laporan yang masuk. Jangan sekali-kali pelaku punya hasrat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak karena kami akan tegas," tandasnya.

Baca lagi:Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, Polisi Gencarkan Penyuluhan Door to Door ke Warga

Untuk awal bulan Juli ini, kata dia, ada tiga perkara. Sedangkan, selama Januari - Juli 2023 ini sudah ada 15 kasus kekerasan seksual anak. "Pelakunya sebagian besar orang terdekat, bahkan ada tersangkanya ayah kandung. Di beberapa perkara yang lain dilakukan oleh ayah tiri, paman, kakak ipar. Teman dekat juga ada," terang dia.

Dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, penyidik PPA Polres Pekalongan bekerja secara tim. Selain ada penyidik, ada pekerja sosial dan ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang menyediakan psikolog untuk healing korban. Ada pula peran dari Kementerian Sosial. 

Salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh tersangka H (47), warga Kecamatan Kesesi. Ia tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Korban merupakan anak semata wayang tersangka dan masih bersekolah.

"Awalnya tidur bersama. Setelah itu saya pegang anak saya, timbul hasrat," ungkap pelaku.

Ia pun mengakui istrinya masih melayaninya dengan baik. Saat aksi kekerasan seksual dilakukan, istrinya masih bekerja di Jakarta. Ia dan anak kandungnya masih berada di rumah di kampung halaman di Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Kasus Asusila Meningkat, DPRD Kabupaten Pekalongan Ambil Sikap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: