Miris!15 Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Pekalongan Selama Januari-Juli 2023
Polres Pekalongan ekspose kasus kekerasan seksual terhadap anak.-Hadi Waluyo-
Tersangka H dikenakan pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (1) UU RI Nomor 35. Pelaku merupakan orang tua korban sendiri sehingga ancaman hukumannya dilapis pemberat. Yakni paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman jika dilakukan oleh orang tua atau wali.
"Tersangka kita tangkap di Jakarta. Ini sebagai bukti walaupun dia lari ke Jakarta, Resmob tetap kejar. Jangan coba-coba melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Ndak ada mpun. Lari kemanapun kita kejar," tandas Isnovim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

