KAJEN,RADARPEKALONGAN - JS alias Tongos (36), warga Kelurahan Kauman Timur, Kota Pekalongan, dibekuk Satuan Narkoba Polres Pekalongan saat Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat narkoba jenis sabu paket STNK.
Istilah STNK ini merupakan sebutan untuk paket sabu ukuran setengah gram. Tukang parkir ini ditangkap di salah satu hotel di jalur Pantura Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Dari pengembangan, Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap DH alias Gondes (44), warga Kelurahan Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Gondes yang baru keluar dari Lapas Ambarawa dalam kasus narkotika ini diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka pengguna dan pengedar sabu.-Hadi Waluyo-
Baca juga:Edarkan Psikotropika, Pemuda Aceh Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan di Wiradesa
Untuk sabu paket STNK atau setengah gram di Pekalongan dijual sekitar Rp 600 ribu. Sedangkan untuk pahe atau paket hemat bisanya dijual seharga Rp 400 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, Rabu, 9 Agustus 2023, menerangkan, dua orang berhasil ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka Tongos ditangkap sebagai pengguna. Sedangkan tersangka Gondes dibekuk sebagai pengedar barang haram tersebut.
Dikatakan, JS alias Tongos sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Ia merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Tersangka SH alias Gondes juga berasal dari Kota Pekalongan, tepatnya dari Kelurahan Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur.
“Tongos berhasil kami amankan di salah satu hotel di Wiradesa, sementara Gondes ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
AKP Herawan menjelaskan, penangkapan Tongos bermula dari informasi yang diterima oleh tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan akan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Wiradesa. Tim pun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku JS alias Tongos saat COD sabu di salah satu hotel di Jalan Wiradesa, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa.
Baca lagi:Kelabui Polisi, Warga Doro Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Minuman Gelasan
Dari penangkapan Tongos, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang disimpan di saku celana pelaku. “Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram berhasil kami amankan dari tangan pelaku yang tersimpan di saku celananya,” kata AKP Herawan.
Berdasarkan dari keterangan Tongos, barang haram tersebut didapatkan dari Gondes. Selanjutnya, tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap Gondes. Gondes akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sampangan.
Kedua pelaku kini harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)