Jatah Pupuk Bersubsidi di Kota Pekalongan Tahun 2020 Dipangkas 12%

Senin 20-01-2020,13:57 WIB

Kasi Produksi pada Bidang PTPH

Dinperpa Kota Pekalongan, Sobirin. (WAHYU HIDAYAT)

KOTA - Jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di Kota Pekalongan tahun 2020 dipangkas hingga sekitar 12 persen dibandingkan jumlah alokasi pada tahun sebelumnya.

Kasi Produksi pada Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Sobirin, menyebutkan, tahun anggaran 2020 ini Kota Pekalongan mendapatkan jatah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 482 ton, atau menurun 67 ton atau sekitar 12 persen dari total alokasi tahun 2019 yang mencapai 549 ton.

Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 untuk Kota Pekalongan ini, mendasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 yang telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020. Kemudian, ditindaklanjuti dengan SK dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, serta SK Kepala Dinas Pertanian Kota Pekalongan Nomor 521.34/046/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020.

Dalam SK ini, disebutkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Pekalongan tahun 2020, untuk pupuk jenis Urea sejumlah 213 ton, menurun 76 ton dari alokasi tahun 2019 (revisi III) yang sejumlah 289 ton.

Kemudian, pupuk jenis SP-36, alokasi 2020 sejumlag 12 ton, menurun 8 ton dari alokasi tahun sebelumnya yang sejumlah 20 ton. Demikian pula pupuk jenis ZA, alokasi tahun 2020 sejumlah 5 ton, atau menurun 5 ton dari alokasi tahun sebelumnya yang sejumlah 10 ton.

Sementara, untuk pupuk jenis NPK, alokasi tahun 2020 ini mengalami peningkatan menjadi sejumlah 245 ton, atau meningkat 55 ton dari alokasi tahun 2019 yang sejumlah sejumlah 190 ton.

Sedangkan untuk pupuk organik, alokasi di tahun 2020 hanya sejumlah 7 ton, atau menurun 33 ton dari alokasi tahun 2019 yang sejumlah 40 ton.

Menurut Sobirin, penurunan alokasi pupuk bersubsidi ini juga terjadi untuk wilayah lain se-Indonesia. "Kebijakan dari pemerintah pusat memang ada penurunan alokasi pupuk bersubsidi, itu terjadi untuk tingkat nasional," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Senin (20/1/2020).

Misalnya saja untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, berdasar Permentan No 01 Tahun 2020, alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea tahun 2020 sejumlah 552.671 ton, menurun dari alokasi tahun sebelumnya yang sejumlah 679.347 ton.

Berikutnya pupuk SP-36, alokasi 2020 sejumlah 79.174 ton, menurun dari tahun 2019 yang sejumlah 130.038 ton. Lalu pupuk ZA, alokasi tahun 2020 sejumlah 132.123 ton, menurun dari tahun 2019 yang sejumlah 181.337 ton.

Beda dengan pupuk jenis NPK, alokasi tahun 2020 naik menjadi 447.636 ton, sedangkan alokasi tahun 2019 sejumlah 347.267 ton.

Sedangkan pupuk organik, alokasi untuk tahun 2020 sejumlah 79.839 ton, menurun dari alokasi tahun 2019 yang sejumlah 198.121 ton.

Sarankan Pakai Pupuk Organik

Sobirin menuturkan, adanya pemangkasan alokasi pupuk bersubsidi ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Antara lain, berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penyerapan tahun sebelumnya, serta ketersediaan anggaran pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait