RADARPEKALONGAN - Setiap muslim harus berupaya diri untuk berlindung dari perbuatan zina, salah satunya dengan rutin berdoa sesuai sunnah agar tidak terjerumus dalam zina.
Apalagi, di zaman serba terbuka saat ini peluang dosa zina kian terbuka lebar. Zina tak pandang bulu. Bisa menimpa siapa saja.
Tak ada jaminan orang aman dari perbuatan dosa besar ini. Semuanya bisa terjerumus dalam zina.
Oleh karena itu, hanya dengan doa meminta pertolongan Allah Ta'ala, itulah yang dapat menyelamatkan kita dari perbuatan zina.
Dilansir dari Rumaysho.com, ada satu doa yang berisi meminta perlindungan pada Allah Ta'ala dari anggota badan yang cenderung mengarah ke perzinaan atau perselingkuhan.
Baca juga:Dosa Sudah Pasti!, Selingkuh juga Berdampak Buruk bagi Kesehatan Pelakunya
Berikut haditsnya,
Syakal bin Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas ia meminta pada beliau untuk mengajarkannya bacaan ta’awudz yang biasa ia gunakan ketika meminta perlindungan pada Allah. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan doa dengan beliau memegang tanganku lalu beliau ajarkan, ucapkanlah,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى
“Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi”
Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelakan pada pendengaranku, dari kejelakan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku. (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492)
Dalam Syarh Al-Gharib disebutkan, yang dimaksud dengan lafazh terakhir, berlindung pada kejelekan mani ialah berlindung pada kenakalan kemaluan.
Baca lagi:Doa Berlindung dari Akibat Buruk Maksiat Sesuai Sunnah
Dalam doa di atas yang disebut adalah dengan mani. Yang maksudnya merujuk pada kenakalan kemaluan.
Doa di atas berarti meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau terjerumus pula dalam perantara-perantara menuju zina seperti mulai dari memandang, menyentuh, mencium, berjalan, dan niatan untuk berzina.