Di Indonesia sendiri terdapat kasus-kasus investasi bodong yang menerapkan skema ponzi. Beberapa diantaranya yaitu First Travel Anugerah Karya Wisata, Abu Tours, Manusia Membantu Manusia (MMM), Pandawa Group, Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, MeMiles dan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC).
Berinvestasi memang penting, namun sangat disayangkan jika tidak diimbangi dengan literasi investasi. Masyarakat hanya fokus pada janji manis untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan waktu yang singkat, tanpa menelaah dengan detail profil perusahaannya dan legalitasnya.
BACA JUGA:Kamu Mahasiswa dan Butuh Modal untuk Kembangkan Usaha? Tenang, Mahasiswa Juga Bisa Ajukan KUR
Tips Agar Tidak Tertipu dengan Investasi Berskema Ponzi
Sebelum memutuskan berinvestasi, harus memperhatikan dua aspek terlebih dahulu yaitu aspek legalitas dan logis. Calon investor harus mencari secara detail aspek legalitasnya mulai dari surat izin badan hukum, surat izin kegiatan dan izin produk.
Untuk mencari tau hal tersebut bisa melalui lembaga yang memberikan izin terkait. Sebagai contoh, jika perusahaan tersebut berada di bidang perdagangan maka bisa melalui Kementerian Perdagangan atau jika berada pada bidang layanan jasa keuangan bisa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aspek Logis juga patut untuk dipertimbangkan, pasalnya untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan waktu yang singkat merupakan hal yang tidak logis. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang menawarkan berinvestasi dengan hal serupa sudah dipastikan investasi bodong.
Bijak dan cermatlah untuk berinvestasi. Pastikan keuntungan tersebut didapatkan meskipun sedikit dan dalam jangka waktu yang panjang. jangan tergiur dengan siasat dan jebakan manis yang tidak memperdulikan investor.