Waspada Jebakan Investasi dengan Skema Ponzi, Investasi Bodong Burujung Buntung
Jebakan Investasi Berskema Ponzi, Investasi Bodong Berujung Buntung-djkn.kemenkeu.go.id-
RADARPEKALONGAN- Menurut data PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah investor di Indonesia mencapai 4 juta dengan sebaran investor individu lokal sebesar 99% pada semester I 2022. Jumlah investor tersebut mengalami kenaikan 15% dari tahun 2021.
Artinya, semakin banyak masyarakat Indonesia yang menjadi investor dan sudah melek terhadap pentingnya berinvestasi untuk masa depan. Produk invastasi sendiri sangat beragam, seperti investasi properti, investasi surat berharga, valuta asing, emas dan lain-lain.
Sebelum menjadi seorang investor, alangkah lebih baik terlebih dahulu memperlajari beberapa hal yang berkaitan dengan investasi. Ini akan sangat membantu khusunya bagi investor pemula agar tidak terjebak dalam investasi berskema ponzi.
BACA JUGA:Awas, Inilah Risiko Terlambat Bayar Shopee Paylatter, Lebih Baik Lunasi Sebelum Jatuh Tempo!
Definisi Investasi Berskema Ponzi
Apa itu investasi berskema ponzi? Investasi dengan skema ponzi merupakan investasi bodong dengan membagi keuntungan yang besar kepada investor, padahal keuntungan tersebut berasal dari uang investor tersebut atau uang investor yang berikutnya. Dengan demikian, keuntungan yang dibagikan bukan berasal dari keuntungan menjalankan suatu bisnis tersebut. Alhasil bukanya untung malah jadi buntung.
Siapa yang tak tertarik dengan keuntungan besar? Tentu tidak ada. Bagi hasil keuntungan yang dijanjikan oleh perusaan investasi dengan skema ponzi ini memang menggiurkan. Biasanya tanpa pikir panjang, calon investor langsung bergabung dan mengikuti apa yang diarahkan.
Ciri-Ciri Investasi Berskema Ponzi
Untuk terhindar dari investasi berskema ponzi, maka perlu mengetahui ciri-cirinya.
Pertama, investasi ini akan memberikan janji manis berupa keuntungan yang besar dalam waktu yang sangat singkat serta tidak mengandung resiko.
Kedua, sebenarnya investasi ini tidak memiliki proses bisnis yang jelas. Produk dari investasinya juga tidak jelas dan sering kali merupakan milik luar negari.
Ketiga, biasanya anggota yang bertugas untuk mencari investor baru akan mendapatkan komisi. Konsep ini menerapkan bagi yang bisa mengajak orang lain menjadi investor maka akan mendapatkan komisi percalon investornya.
Keempat, para investor akan diiming-imingi dengan investasi berbunga besar ketika akan menarik uangnya di perusahaan tersebut. Sebab perusahaan tidak ingin melepaskan para investornya dan justru menjanjikan bunga yang lebih besar lagi untuk menggait hatinya.
Kelima, biasanya untuk mengajak dan menggait para calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat atau tokoh agama sebagai pemancingnya. Hal ini untuk memberikan kepercayaan bagi calon investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: