Asuransi motor pada dasarnya hanya akan mengganti biaya kerusakan dengan persentasi tak lebih dari 75%.
Syarat tersebut berlaku untuk motor yang masih dalam tahap tanggungan kredit.
3. Isi Formulis Lengkap
Setelah mendapat surat keterangan dari polisi dan persetujuan dari perusahaan asuran untuk melakukan pengajuan klaim asuransi, maka hal yang harus kamu lakukan selanjutnya yaitu mengisi formulis yang telah disediakan perusahaan asuransi.
Isi formulir tersebut dengan lengkap serta sesuai dengan data sebenarnya yang terjadi di lapangan. Hal tersebut dapat menentukan apakah proses pengajuan klaim asuransi kamu diterima atau tidak oleh perusahaan asuransi.
4. Lampirkan Bukti Kecelakaan
Setelah formulis terisi secara lengkap, selanjutnya kamu dapat melampirkan bukti terjadinya kecelakaan pada motor kamu yang masih dalam masa kredit.
Lampiran bukti yang dibutuhkan berupa surat keterangan kecelakaan dari polisi dan foto kerusakan motor sudah cukup sebagai syarat dari pengajuan klaim asuransi motor.
Tujuan dari hal tersebut agar proses pengajuan klaim kamu dapat segera diproses oleh perusahaan asuransi.
5. Ikuti Alur Klaim Asuransi dengan Teratur
Setelah semua bukti dan persyaratan terkumpul, selanjutnya kamu dapat mengikuti alur selanjutnya dengan teratur.
BACA JUGA:Apa itu Asuransi Mobil All Risk? Pengertian Serta Lingkup Proteksinya
Adanya keteraturan dalam proses pengajuan klaim asuransi motor, tentu membuat kamu jadi lebih teratur dan patuh terhadap aturan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi. serta terhindar dari adanya pelanggaran hukum dalam proses klaim asuransi.
Nah itulah 5 tips yang dapat kamu lakukan untuk melakukan proses pengajuan klaim asuransi motor kredit ketika terjadi kecelakaan. (SJ)