KAJEN - Polres Pekalongan amankan barang bukti uang palsu (upal) Rp 22,7 juta dari rumah tersangka Sarwo Gangsar (55) di Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Mantan kepala Desa Kwasen ini terjerat kasus upal bersama tiga tersangka lainnya.
"Kita amankan dari rumah tersangka S ini upal 22,7 juta. Dua lembar malah belum digunting. Pengakuannya upal ini titipan," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim dan perwakilan Bank Indonesia Tegal saat ekspose upal di depan lobi Mapolres Pekalongan, Kamis, 7 Desember 2023.
Komplotan upal Sarwo Gangsar ini bermula dari pelaporan korban yang bekerja sebagai mekanik di bengkel. Pelapor merasa curiga uang yang diterima saat transaksi merupakan uang palsu.
"Karena pelapor curiga, maka pelapor mengejar pelaku tadi dan ketemu di toko helm juga sedang melakukan transaksi dengan uang palsu," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.
Baca juga:Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu
Kasus upal ini lantas dilaporkan ke Polres Pekalongan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas pelaku tadi, polisi menemukan 13 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A alias Rohman ini dapat upal dari saudara R yang posisinya di Kesesi. Dari saudara R mengembang lagi uang yang diduga palsu dari saudara FM. jadi sudah ada tiga tersangka yang kita amankan. Dari pengembangan lagi uang tersebut didapat dari saudara S," terang Kapolres Pekalongan.
Dari tersangka S (Sarwo Gangsar,red) diperoleh informasi jika ia mendapatkan upal itu dengan cara membeli dari A yang sementara ini masih dalam pengejaran polisi. Ia membeli sebanyak Rp 3 juta. "Yang bersangkutan menerima 10 juta uang palsu," katanya.
Disebutkan, tersangka S menyerahkan upal ke pelaku FM sebanyak Rp 10 juta. Tersangka FM lalu menyerahkan upal ke tersangka R sebanyak Rp 3,8 juta. Sisanya Rp 6,2 juta upal disobeknya.
Baca lagi:Edarkan Uang Palsu, Mantan Kades di Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi
"Dari saudara R menyerahkan ke saudara A yang pertama tadi sebanyak Rp 3,8 juta. Nah 3,8 juta itulah yang dilakukan transaksi ke beberapa titik. Masih sisa dari saudara A sebanyak 1,5 juta. Dari 3,8 juta terpakai 2,3 juta yang dimungkinkan beredar di wilayah Pekalongan," katanya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 dan atau Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Sarwo Gangsar sendiri enggan memberikan banyak jawaban saat dicecar wartawan. Ditanya motifnya mengedarkan upal, ia pun hanya mengatakan jika uang itu diberikan begitu saja ke pelaku lainnya.
"Saya beli 3 juta dapat 10 juta (upal). Dikasihkan saja," kata dia singkat.
Baca juga:Beraksi sejak 2022, Mahasiswa yang Belanjakan Upal Incar Warung di Pedesaan