Jika pedagang ini tidak bekerja diakibatkan kecelakaan bekerja, lanjutnya, mereka akan mendapatkan santunan sementara selama mereka tidak bekerja. "Mereka tidak bekerja pun kami akan membayar upahnya yang hilang akibat tidak bisa bekerja," tandasnya.
"Ada lagi santunan cacat, santunan beasiswa apabila pedagang ini meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka kami akan berikan bantuan beasiswa kepada dua orang anaknya sampai dengan kuliah. Untuk TK-SD, kita berikan 1,5 juta setiap tahun, SMP 2 juta, SMA 3 juta, kuliah 12 juta," lanjutnya.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan tak hanya bisa diikuti oleh para pedagang pasar saja. Semua pekerja bisa mengikuti program ini. "Pedagang online, asongan, kaki lima, tukang ojek, tukang parkir, petugas sampah itu juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.