BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Realisasi Pajak Batang tahun 2023 memperoleh hasil yang menggembirakan. Pasalnya penerimaan pajak tahun ini tembus hingga Rp146 Miliar, melampaui target awal sebesar Rp. 135 Juta.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih telah meraih pencapaian yang membanggakan dalam hal penerimaan pajak untuk tahun 2023. {encapaian pajak daerah tersebut berhasil melampaui target yang ditetapkan, dengan persentase mencapai 108,54% dari target sebesar Rp. 135.150.000.000, yang terealisasi sebesar Rp. 146.688.724.741.
"Capaian pajak daerah 2023 adalah 108,54% dari target Rp. 135.150.000.000, terealisasi Rp. 146.688.724.741," jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu 3 Januari 2023.
Dibandingkan dengan tahun 2022, penerimaan tahun 2023 ini lebih meningkat. Pasalnya untuk realisasi di tahun 2022 sebesar Rp. 129.078.191.268.
"Tahun 2024, pajak kita ditargetkan sebesar Rp. 136.775.000.000. Semoga tahun ini lebih maksimalkan lagi penerimaan pajaknya,"jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pendapatan, Anisah menambahkan ada lima besar penerimaan pajak tertinggi tahun 2023. Rincianya PBB sebesar Rp. 62.696.795.993 atau 106,6 persen, PPj sebesar Rp. 40.966.938.698, atau naik 102,42 persen, BPHTB sebesar Rp. 30.589.764.132 atau 105,48 persen, Pajak Restoran sebesar Rp. 7.510.707.172 atau 109,25 persen dan pajak reklame sebesar Rp. 1.731.175.425 atau 108,20 persen.
Namun, pajak Hotel mengalami penurunan akibat berkurangnya jumlah pengunjung hotel dan penghuni kos-kosan di Kabupaten Batang. Begitu juga dengan pajak Pajak Air Tanah (PAT) dan pajak BPHTB, keduanya mengalami penurunan akibat berbagai faktor.
"Pajak yang ditargetkan meningkat pada tahun 2024 hampir rata-rata pajak daerah kita tingkatkan, kecuali di Pajak Sarang Burung Walet yang sudah mengalami penurunan beberapa tahun terakhir," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan adanya perubahan nomenklatur untuk 5 jenis pajak pada tahun 2024. Dari lima pajak dijadikan satu nomenklatur
sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Tidak ada pajak yang dihilangkan, hanya saja ada perubahan nomenklatur 5 jenis pajak yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan pajak parkir dijadikan satu nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah."ungkapnya.
Dalam upaya memaksimalkan pembayaran pajak, BPKPAD memaksimalkan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
"Kita terus melaksanakan pendataan untuk menggali potensi, peningkatan pelayanan dengan tetap melaksanakan pelayanan jemput bola melalui kegiatan BPKPAD Hadir, serta menciptakan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan pajak daerah," pungkasnya. (nov)