KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Polisi kembali gencarkan larangan knalpot brong atau knalpot tidak standar di awal tahun 2024 ini.
Polres Pekalongan pun gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong atau knalpot tidak standar ini ke masyarakat umum dan bengkel-bengkel kendaraan di Kota Santri.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, Kamis, 4 Januari 2024, mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan imbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.
Baca juga:Dalam 3 Hari Sudah 25 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pekalongan Kota
Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).
"Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Disamping itu, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.
“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” kata Iptu Suwarti.
Baca lagi:Polres Pekalongan Sita 65 Knalpot Brong Selama Operasi Patuh Candi 2023
Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong.
Ia berharap, seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Kepada bengkel ataupun penjual sparepart kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” ujar dia.