BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hingga saat ini Bawaslu Batang menginventarisir sudah ada sekitar 4.753 Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan pihaknya. APK yang ditertibkan meliputi Spanduk, Baliho, APK Non Komersil, bahan Kampanye dan bendera.
Penertiban ini dilakukan lantaran APK tersebut melanggar regulasi, baik Paraturan Daerah dan PKPU.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur saat menggelar Publikasi Kinerja Bawaslu Kabupaten Batang selama Tahun 2023, Rabu 10 Januari 2024.
"Di tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga sekarang, jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Batang telah melakukan kegiatan pengawasan sebanyak 100 kegiatan baik di tingkat Kabupaten hingga desa. Selain itu Bawaslu juga telah menertibkan 4753 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan," jelasnya.
Ia menambahkan, di tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga sekarang, jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Batang telah melakukan kegiatan pengawasan sebanyak 100 kegiatan baik di tingkat Kabupaten hingga desa.
Mahbrur menyebut publikasi kinerja tahun 2023 dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam menjalankan tugas selama tahun 2023 kepada masyarakat.
"Perlu kami sampaikan bahwa Pemilu 2024 kurang dari 34 hari lagi tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, tetapi Bawaslu Kabupaten Batang telah melaksanakan berbagai tugas pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu 2024 sudah sejak awal dimulainya tahapan pada Juni 2022 yg lalu" ujarnya.
Selain tahapan kampanye, ada beberapa tahapan krusial yang telah diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Batang di tahun 2023. Seperti tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pengadaan dan Distribusi Logistik, Kampanye dan Dana Kampanye.
Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Batang telah melaksanakan kegiatan pencegahan sebanyak 598.
"Bawaslu juga melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan partisipatif dengan berbagai elemen masyarakat dan juga meningkatkan hubungan antar lembaga kepada stakeholder terkait untuk mensukseskan Pemilu 2024," imbuhnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang, Akhmad Farichin menyampaikan turut hasil pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Batang. Dimana untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah mengirimkan 12 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Batang dan juga Partai Politik yang ada di Kabupaten Batang.
Adapun Rekapitulasi Daftar Calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 sebanyak 468 orang.
Dilanjutkan penyampaian hasil kinerja Divisi SDM dan Diklat oleh Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Batang, Slamet Muarif yang menyampaikan bahwa di tahun 2023, Divisi SDM dan Diklat telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan seperti pengawasan pembentukan badan adhoc KPU dan pengawasan pengadaan logistik.
Selain itu Bawaslu juga melakukan kegiatan pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa sebanyak 248 dan saat ini sedang berlangsung proses pembentukan Pengawas TPS sebanyak 2.569 orang.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang, Lutfiyah menyebut pada tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Batang telah menerima anggara APBN sebanyak Rp 13.618.899.000 yang terdiri dari anggaran Bawaslu Kabupaten Batang dan Panwaslu Kecamatan.