Kok Bisa, Surat Suara DPRD Kabupaten Tertukar Di Tiga Kecamatan

Kamis 18-04-2019,12:31 WIB

KAJEN - Ratusan surat suara dalam Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/4), tertukar antar daerah pilihan (dapil). Tak tanggung-tanggung, surat suara yang tertukar terjadi di tiga dapil, yakni Dapil I, III dan IV.

TERTUKAR - Surat suara dalam Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/4) tertukar antar Daerah Pilihan. (Triyono)

Kasus tertukarnya ratusan Surat Suara DPRD Kabupaten Pekalongan terjadi di wilayah Kecamatan Karanngdadap. Seperti surat suara caleg Dapil IV yang seharusnya diperuntukkan bagi pemilih di daerah pemilihan Kecamatan Karanngdadap ditemukan di TPS 4,8,14 Kecamatan Tirto yang seharusnya Dapil III.

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Hermini Astuti Lestari. Ia mengakui ada beberapa TPS yang surat suaranya ada yang tertukar. Menurutnya, permasalahan itu sudah bisa diselesaikan.

"Pertama-tama surat suara yang tertukar dikembalikan ke dapilnya. Dalam hal ini menunggu agak lama karena tertukar, sehingga antisipasinya mengambil surat suara dari TPS terdekat. Untuk surat suara tertukar yang terlanjur tercoblos, ada surat edaran dari KPU RI ke Bawaslu, yang sudah tercoblos ini akan menjadi surat suara bagi partai politik," katanya.

Dikatakan, untuk temuan awal, di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, ada beberapa TPS yang surat suaranya tertukar, namun jumlahnya tidak begitu signifikan, yakni ada 4 surat suara dan 14 surat suara. Menurutnya, surat suara itu disisihkan menjadi surat suara yang tidak terpakai, sedangkan surat suara tertukar yang sudah tercoblos di desa itu ada 60-an surat suara dan dijadikan sebagai suara partai.

"Di Kecamatan Siwalan ada laporan 92 surat suara yang tertukar, di Kecamatan Karangdadap juga ada laporan. Untuk yang di Kecamatan Kesesi bukan surat suara tertukar tapi di satu TPS itu ada sampul suara dimana DPRD provinsi tapi isinya kabupaten," katanya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Anis Kurli, pun membenarkan. Kata dia, ratusan surat suara yang tertukar di Kecamatan Karanngdadap. Ada tiga TPS di Karanngdadap yang mengalami penukaran surat suara diantaranya di TPS 9 Logandong ada 193 surat suara, TPS 11 Pegandon ada 220 surat suara, dan TPS 12 Pegandon 181 surat suara jadi total surat suara yang tertukar di Karanngdadap ada 594 surat suara.

Anis Kurli menyatakan bahwa petugas Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah melakukan penelusuran. Untuk di Kecamatan Tirto ada 129 surat suara DPRD Kabupaten Pekalongan yang tertukar.

"Harusnya di Kecamatan Tirto Dapil III untuk surat suara DPRD Kabupaten Pekalongan namun tertukar dengan Dapil IV,"jelasnya.

Tertukarnya surat suara tersebut, lanjut dia, disebabkan akibat kurang konsentrasinya petugas KPU saat melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara.

"Kasus tertukarnya surat suara yang begitu banyaknya ini di Kabupaten Pekalongan adalah kasus yang pertama kalinya,"ungkapnya.

Ia menambahkan tidak hanya ada di Karanngdadap dan Tirto yang mengalami tertukarnya surat suara, di Kecamatan lain juga ada laporan mengenai hal tersebut.

"Barusan ada laporan masuk dari pengawas kecamatan. Di Kecamatan Siwalan, Kesesi, dan Wiradesa juga mengalami penukaran surat suara. Saat ini saya hendak ke kecamatan tersebut untuk cek berapa surat suara yang tertukar."

Senada diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal. Ketika ditemui, ia menyatakan bahwa Surat suara yang tertukar tadi itu karena pada saat pengesetan di gudang logistik ada yang tercampur antara dapil III dan IV. Hal itu disebabkan karena memang waktu yang sangat mepet untuk pengesetan dan pendistribusian.

"Kemudian untuk logistik yang datang semua tiba diakhir akhir, sehingga menumpuk di Gudang yang harus melibatkan orang banyak, dan untuk saat ini yang tertukar sudah disesuaikan," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait