Kok Bisa, Surat Suara DPRD Kabupaten Tertukar Di Tiga Kecamatan

Kamis 18-04-2019,12:31 WIB

Sementara dalam penghitungan perolehan suara dalam pemilu saat ini, imbuh dia KPU masih menggunakan sistem manual.

"Untuk hari ini sampai besok kita menunggu salinan C1 dari PPS ke PPK kemudian kita Scan dan kita input ke Situng," imbuhnya.(yon/ap5)

Data Sementara Surat Suara Tertukar:

1, Kecamatan Karangdadap: TPS 9 Lohgandeng : 193 surat suara, TPS 11 Pegandon: 220 surat suara, TPS 12 Pegandon: 181 surat suara.

  1. Kecamatan Tirto : Desa Tanjung: 1 TPS (TPS 4), Desa Pandanarum: 2 TPS (TPS 10,12), Desa Dadirejo 1 TPS (TPS 5), Desa Tegaldowo: 4 TPS (TPS 2,4,6,9), Desa Mulyorejo: 3 TPS (TPS 7,8,9), Desa Jeruksari 3 TPS (TPS 3,10,13).
  2. Bawaslu juga mendapat laporan di Kecamatan Siwalan dan Wiradesa (masih dicek).

Dari berbagai sumber di lapangan

Tags :
Kategori :

Terkait