RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hukum kredit motor menurut Buya Yahya, Apakah halal atau haram? Ini jawabannya dari Buya.
Kredit merupakan transaksi jual-beli, dimana seseorang pembeli membayar barang yang mereka beli dengan cara menyicilnya. Baik itu untuk beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun saja.
Perlu kalian ketahui barang yang haram untuk diperjual-belikan dengan cara kredit yaitu ada perak dan emas. Yang mana barang ini sewaktu-waktu akan mengalami perubahan harga dan barang ini sebenarnya merupakan suatu alat bertransaksi jaman dahulu.
Maka dari itu haram bagi kalian menggunakan emas dan perak untuk dijadikan barang kredit. Gunakan barang yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk kebutuhan manusia.
Seperti pertanyaan yang dilontarkan untuk Buya Yahya "Bagaimana hukum kredit motor menurut Buya Yahya, halal atau haram?" Sebenarnya sah-sah saja jika motor digunakan sebagai barang kreditan.
Karena motor merupakan barang yang sangat bermanfaat dan sebagai penunjang aktivitas dari manusia dan tidak akan mengalami kenaikan yang cukup besar. Lalu apa yang menjadikannya haram?
BACA JUGA : Mencari Solusi dengan Buya Yahya untuk Memperbaiki Usaha Dalam Mencari Rezeki , Apakah Bisa Terselesaikan?
Buya Yahya menjelaskan kredit yang baik adalah kredit murni tidak ada masalah, misalnya dalam tempo 2 tahun harga yang ditawarkan 200 juta, dicicil tiap bulan dan tidak ada tambahan apapun. Itu termasuk kredit yang benar-benar baik digunakan.
Namun yang menjadi masalah adalah bukan soal kreditnya. "Namun kita ini urusannya dengan siapa. Apakah hanya dengan showroom saja. Atau showroom itu gak punya duit sebetulnya," kata Buya.
Bagaimana dealer atau showroom harus mendatangkan 100 unit motor dan dari mana duitnya?. Maka showroom menggandeng lembaga keuangan yang ada riba di dalamnya. "Terserah namanya apa. Untuk membiayai untuk menurunkan motor sebanyak itu," ujar Buya Yahya.
Kemudian, showroom tersebut juga sudah memiliki pasar karena ada pembelinya. Karena sudah ada perjanjian kerjasama showroom dengan lembaga keuangan atau bank, maka showroom berani menawarkan kredit dengan harga yang sudah disepakati.
Menurut Buya Yahya, dari pihak yang beli motor seharusnya langsung membayar ke bank, tidak melalui leasing atau lembaga lain.
"Kita sebagai pembeli sebetulnya yang dirugikan dua. Pertama memberikan keuntungan kepada showroom dan kedua harus membayar sak bunga-bunganya sekalian," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika caranya semacam itu, maka kredit menjadi salah, kecuali ada bank syariah yang menengahi.