Bahkan Mbah Moen menyamakannya dengan orang yang melakukan ibadah haji yang mentransfer uangnya melalui bank itu apakah ibadahnya haram atau tidak.
Jawabannya adalah tetap halal karena transaksi transfer tersebut tidak menggunakan penambahan nilai mata uang yang dibayarkan.
Maka dari itu disimpulkan bahwa hukum gajian menggunakan bank menurut Mbah Moen adalah halal selama tidak terindikasi riba.
BACA JUGA:4 Bedak Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Bikin Wajah Mulus Bebas Flek Hitam Awet Seharian
Itulah tadi pembahasan yang lengkap mengenai hukum gajian menggunakan bank menurut Mbah Moen dan semoga kamu mendapatkan pandangan baru. (*)