Hukum Halal Haram Crypto Currency menurut Islam, Ini Tanggapan Buya Yahya!

Rabu 14-02-2024,05:30 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hukum halal haram crypto currency menurut Islam, begini tanggapan dari Buya Yahya yang memberikan penjelasan tentang mata uang baru ini. 

Crypto merupakan mata uang baru berupa digital. Mata uang ini tidak berbentuk secara fisik, namun berada di alat elektronik yang memungkinkan untuk menyimpan uang. Seperti halnya sekarang ini sudah banyak bank-bank yang membut buku tabungan secara virtual.

Namun, bedanya dengan crypto ini adalah uang yang diedarkan sangatlah sedikit dan hanya beberapa orang saja yang mempunyainya untuk disimpan. 

Nah, dalam kajian Buya Yahya kali ini beliau mendapatkan suatu pertanyaan yang sangat unik mengenai crypto yang salah satunya adalah bitcoin. 

Perlu kalin tahu, bitcoin merupakan salah satu mata uang digital yang sudah dijual belikan. Mata uang ini dikeluarkan oleh ahli ekonomi dengan tujuan untuk menciptakan koin investasi dengan jumalah yang terbatas dan nilai terbatas, yang disebarkan secara digital oleh semua orang yang ingin membelinya. 

BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

BACA JUGA :Penghalang Pintu Rezeki yang Membuat Pendapatanmu Seret? Lakukan Amalan Buya Yahya untuk Menghentikannya

Tentunya bitcoin ini tidaklah mudah untuk dibeli, karena sangatlah terbatas. Orang yang memiliki dana besar pastilah mengambil peluang untuk membeli koin tersebut dan menjualnya lagi untuk mendapatkan margin atau keuntungan yang sangat besar.

Sangatlah sulit untuk mendapatkanya, dan belum tentu semua orang yang memilki uang pun dapat membelinya karena hanya terbatas.

Nah dalam menanggapi permasalahan tersebut terdapat salah satu pengunjung kajian Buya Yang bertanya mengenai permasalahan tersebut. 

Apa hukum halal haram crypto currency menurut Islam ? Bagaimana secara fikih crypto bitcoin itu? dan orang yang membeli dan menjualnya halal atau haram? Ujar salah satu pengunjung yang bertanya kepada Buya Yahya. 

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dengan penjelasan secara islami terlebih dahulu, bahwa menurut Buya alat tukar baik itu dirham dan dinar, karena memiliki makna dan fisiknyapun punya nilai, dulu alat tukar tersebut tidak memiliki persetujuan ataupun perlindungan apapun. 

Namun menurut para ulama alat tukar perlulah adanya kesepakatan, dan kesepakatan haruslah ada perlindungan.

Maka dari itu alat tukar haruslah adanya kesepakatan dan perlindungan yang jelas. Lalu bagaimana dengan bitcoin, apakah memiliki kesepakatan dan perlindungan yang jelas? 

Menurut Buya membuat satu alat tukar baik itu fisik atau elektronik selagi ada kesepakatan maka sah-sah saja. Termasuk dalam bitcoin yang sudah didaftarkan kedalam bank. 

Kategori :