Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Hukum Nikah Kontrak Menurut Ustaz Abdul Somad

Sabtu 17-02-2024,11:10 WIB
Reporter : Aghistna Muhammad Ibrahim Sula
Editor : Wahyu Hidayat

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Nikah kontrak apakah sah atau tidak? Simak penjelasan hukum nikah kontrak menurut Ustaz Abdul Somad dalam artikel ini.

Selain bermanfaat bagi eksistensi manusia di dunia, menikah termasuk dalam ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam.

Sehingga para ulama memperhatikan betul syarat serta peraturan-peraturan dalam pernikahan.

Ada satu jenis pernikahan yang sempat viral di dunia bahkan di Indonesia, yakni nikah kontrak atau nikah mut'ah.

Nikah kotrak merupakan jenis nikah dengan menggunakan tenggang waktu.

Apabila waktu tenggangnya sudah habis maka pernikahan tersebut akan berakhir, dan kedua mempelai sudah tidak menjadi suami istri kembali.

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras! Inilah Amalan Pembuka Rezeki dari Ustaz Abdul Somad

Tenggang waktu ini biasanya diucapkan dalam akadnya, seperti "Saya berniat menikah selama sebulan".

Bagaimanakah agama Islam menghukumi nikah kontrak ini? apakah diperbolehkan?.

Dalam video Youtube yang diunggah @Mat_Asrar, ada salah seorang jama'ah yang menanyakan perihal hukum nikah kontrak menurut Ustaz Abdul Somad.

Pakar ilmu fikih ini menjelaskan bahwa dahulu Nabi Muhammad SAW memang pernah membolehkan nikah kontrak atau nikah mut'ah ini saat kondisi perang.

Dalam salah satu hadist Rasulullah SAW pernah membolehkan para sahabat untuk menikahi perempuan dengan sistem kontrak pada saat perang tabuk.

Namun Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kebolehan nikah kotrak itu hanya berlaku pada saat kondisi perang saja, setelah tidak ada peperangan hukum nikah menjadi haram.

BACA JUGA:Inilah 3 Amalan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal dari Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Begini Cara Mengqadha Shalat yang Pernah Ditinggalkan menurut Ustaz Abdul Somad

Kategori :