Maka, melihat kondisi tersebut hukum untuk ibu menyusui adalah boleh tidak berpuasa. Dan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya, ulama berbeda pendapat menjadi 3 hal, yaitu
a. Qadha Puasa
b. Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
c. Membayar Fidyah
Untuk ibu yang sedang menyusui, bisa mengambil pilihan dari 3 solusi tersebut sebagaimana kesepakatan oleh mayoritas Ulama.
Itulah penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat berkaitan dengan hukum berpuasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Meskipun mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, bukan berarti mencari alasan untuk tidak berpuasa.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tips dan Amalan Anti Maksiat, Resep Manjur Usir Dosa
Alangkah baiknya jika kesehatannya baik, bisa melakukan ibadah puasa sebagaimana biasanya. Semoga penjelasan ini bisa dipahami dengan baik dan bisa dilaksanakan sesuai dengan tuntunan dari para Ulama.(*)