DPRD Kabupaten Pekalongan Dukung Program UHC, Agar Layanan Kesehatan Menjangkau Seluruh Masyarakat

Kamis 22-02-2024,22:25 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung program pengobatan gratis melalui Universal Health Coverage (UHC). 

Pasalnya, dengan program UHC ini keterjangkauan layanan kesehatan bisa menyentuh atau dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pekalongan. Yakni masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Pekalongan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Kamis, 22 Februari 2024, menyatakan, DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung penuh program UHC tersebut. Sebab, dengan program ini maka keterjangkauan layanan kesehatan akan dirasakan oleh semua warga Kabupaten Pekalongan.

"Keterjangkauan layanan kesehatan di UHC, semua masyarakat bisa merasakannya asalkan ber-KTP Kabupaten Pekalongan," ujar Munir.

Baca juga:Program Pengobatan Gratis UHC, Pemkab Pekalongan Anggarkan Rp 50 Miliar

Dengan program UHC, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak akan dibatasi. Sebab, Pemkab Pekalongan telah membayar lunas ke BPJS Kesehatan. 

Bagi pemilik BPJS mandiri yang karena keadaan tertentu setorannya tidak lancar, kata Munir, bisa tercover juga dengan program UHC. Asalkan, setoran macetnya ini yang dinilai sebagai utang ke BPJS dilunasi dulu. 

Dalam merealisasikan program pengobatan gratis, ditahun 2024 ini Pemkab Pekalongan telah menganggarkan senilai Rp 50 miliar melalui program UHC.

Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar menyampaikan bahwa untuk anggaran senilai Rp 50 miliar tersebut digunakan untuk membiayai pembuatan BPJS mandiri bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pekalongan yang belum memiliki BPJS Kesehatan. 

Program jaminan kesehatan terbaru tersebut karena sebelumnya Pemkab Pekalongan sudah meluncurkan jaminan kesehatan serupa hanya dengan menggunakan KTP.

"Dengan memiliki BPJS mandiri, jaminan kesehatan masyarakat akan lebih terjamin karena bisa dirujuk ke semua rumah sakit, baik negeri maupun swasta," terangnya.

Dalam hal pembiayaan, pasien BPJS Mandiri yang dirujuk di rumah sakit tidak ada batasannya. Ketika program jaminan kesehatan dengan menggunakan KTP, untuk anggarannya dibatasi sekitar Rp 15 juta per orang. 

Sedangkan selama menjalankan program ini, Pemkab Pekalongan akan terus melakukan evaluasi supaya pelaksanaannya semakin bagus. Terutama terkait mekanisme masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan terbaru di Kota Santri.

"Pada prinsipnya siapa saja, yang penting warga Kabupaten Pekalongan yang belum memiliki BPJS Mandiri," katanya.

Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan kantor BPJS supaya bisa mengetahui mekanisme atau teknis masyarakat yang bisa memiliki BPJS mandiri. Kemudian juga berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan dengan baik. 

Kategori :