Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 9 SD di Kabupaten Batang Dibekuk Jajaran Satreskrim

Jumat 01-03-2024,13:24 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Pelaku pencurian barang-barang elektronik di sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Batang, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim polres setempat.

Pelaku tercatat telah melakukan aksinya di 11 SD yang ada di beberapa kecamatan, wilayah Selatan Kabupaten Batang. Dati tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti mulai dari laptop hingga proyektor.

Salah seorang pelaku, Wito (31) warga Desa Gumawang, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang mendapat hadiah timah panas dari petugas, karena mencoba melawan saat akan ditangkap. 

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di hadapan awak media mengungkapkan, satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah berulang kali melakukan aksinya berhasil diamankan oleh petugas.

BACA JUGA:Beras Masih Mahal, Antrean Pembelian Beras Murah di Batang Mengular

BACA JUGA:Audiensi dengan Pj Bupati, BBPOM di Semarang Komitmen Awasi Keamanan Pangan di Batang

"Satu pelaku sudah kita amankan, sedangkan untuk dua orang pelaku lainnya masih kita kejar. Para pelaku ini sendiri diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan disejumlah sekolah di Kabupaten Batang," ujar AKBP Nur Cahyo pada pers rilis di Mapolres Batang, Jumat 1 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, pelaku terakhir melakukan aksinya pada Kamis 8 Februari 2024 dengan sasaran Ruang Guru SDN 3 Wonobodro Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara mencongkel jendela ruangan. 

Setelah berhasil masuk, pelaku bersama rekannya kemudian menggondil barang-barang elektronik. Terdiri dari 2 unit CPU, 2 unit Proyektor, 1 unit Printer, 3  unit Laptop,  1  unit Tablet, uang kurang lebih RP2 juta, 2 unit Tripot Kamera, 2 unit Monitor Komputer dan sepasang sepatu merk Diadora.

"Akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18 juta. Selain itu, hilangnya barang-barang tersebut juga mengganggu proses belajar mengajar, dan aktivitas para guru," terang Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Raharja.

Peristiwa itu oleh pihak sekolah di laporkan ke Polsek Blado, dan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batang. Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dari TKP maupun jaringan yang ada, dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian diduga dilakukan oleh resedivis.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Wito di rumahnya. Dati penangkaran itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 9 SD sejak Januari hingga Februari 2024," beberapa Kapolres.

Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahu. (*)

Kategori :