KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Menjelang Ramadhan 2024, jajaran Polres Pekalongan mulai gencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Salah satu sasarannya adalah minuman keras (miras).
Operasi pekat dalam rangka mendukung kondusivitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan dimulai. Polisi mulai bergerak menyisiri warung dan tempat-tempat yang diduga menjual miras di Kecamatan Kajen.
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merk berhasil diamankan polisi.
Operasi yang digelar oleh anggota Satuan Samapta Polres Pekalongan menyasar warung swike dan warung kelontong yang disinyalir menjual miras di Kecamatan Kajen, Rabu malam, 6 Maret 2024.
"Puluhan botol miras berhasil kami amankan dari dua warung swike dan satu warung kelontong. Total ada 51 botol miras,” kata Aiptu Karjoyo, selaku pimpinan giat.
Baca juga:Warung di 3 Kecamatan Dikosek, Samapta Polres Pekalongan Sita 56 Botol Miras
Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan operasi pekat di wilayah hukum Polres Pekalongan resmi dimulai.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel yang terlibat operasi berhasil mengamankan minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal.
Iptu Suwarti mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk terus memantau lingkungannya. Apabila terindikasi ada peredaran miras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya agar segera dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Pelaksanaan operasi pekat malam itu berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, barang bukti yang disita diamankan di Polres Pekalongan.