KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan sampaikan pandangan umum atas tiga Raperda, yaitu Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penetapan Desa.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu, 20 Maret 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Hadir dalam rapat paripurna ini anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, perwakilan Forkompinda, dan OPD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sarjono menyampaikan, kehadiran Raperda tentang penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan daya saing daerah.
Terkait dengan BAB VII tentang Terminal. Pada Pasal 47 (1) disebutkan, untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan terminal. Dalam ayat (2), terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa terminal penumpang dan/atau terminal barang.
"Untuk itu perlu dijelaskan indikator-indikator apa saja yang dapat mendukung pembangunan dan daya saing daerah?," tanya dia.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan arti dari intramoda dan antarmoda sebagaimana bunyi pasal 47 ayat (1). Selanjutnya, dalam Bab III disebutkan untuk perpindahan orang dan barang hanya bisa dilakukan melalui terminal orang dan terminal barang.
"Untuk itu bagaimana nasib para agen bus yang ada di Kebupaten Pekalongan? Mohon Penjelassan?," tanya Fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Kawasan Tanpa Tokok, keberadaannya sangat ditunggu oleh masyarakat yang seringkali merasa terganggu oleh asap rokok di tempat-tempat umum, sehingga kehadiran raperda ini dapat memberikan kepastian hak terhadap masyarakat yang menginginkan udara yang bersih. Tentunya jangan pula menghilangkan hak bagi perokok.
"Berdasarkan bunyi pasal 8,9,10,11,12,13,14 dan 15 bisa diartikan tidak ada tempat untuk perokok, hingga pasar pun menjadi obyek kawasan tanpa rokok. Terkait pasar dilengkapi dengan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7). Rasa-rasanya sulit diimplementasikan mengingat pasar sebagai tempat jual beli dan promosi. Mohon penjelasan," tanya dia.
Terkait dengan Raperda tentang Penetapan Desa, sebagaimana bunyi Bab II Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa bunyi pasal 2 ayat (1) Pemerintah Daerah menetapkan 272 desa yang terletak di 19 kecamatan di daerah. Ayat (2) desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.
"Maka konsekuensi yang timbul dalam Raperda ini perlu dilakukan mitigasi yang tepat, untuk itu kiranya perlu dijelaskan apa saja langkah-langkah yang telah dilakukan. Mohon penjelasan," ujarnya.
Sebelum mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan mengutip kata-kata bijak Bung Karno. Yaitu, "Jiwa pengabdian inilah yang menjadi falsafah hidupku. Dan menghikmati serta menjadi bekal hidup dalam seluruh gerak hidupku. Tanpa jiwa pengabdian ini saya bukan apa-apa. Akan tetapi dengan jiwa pengabdian ini, saya merasakan hidupku bahagia dan membawa manfaat" (Soekarno, 10 September 1966).