Fraksi PDI Perjuangan Setujui 3 Raperda jadi Perda, Berharap Bisa Bermanfaat untuk Masyarakat
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Riyadi sampaikan Kata Akhir Fraksi terhadap tiga raperda.-Hadi Waluyo-
KAJEN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui tiga raperda ditetapkan menjadi perda. Yakni raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, raperda tentang Bangunan Gedung, dan raperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Diharapkan kehadiran tiga perda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Riyadi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Senin, 27 November 2023, menyampaikan, Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024 telah melalui pembahasan melalui rapat-rapat, baik di Badan Anggaran maupun rapat komisi dengan OPD terkait. Sehingga Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024 menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024.
Namun demikian, kata dia, hal-hal yang disepakati dalam pembahasan terkait target dan rencana dalam pelaksanaan pembangunan agar menjadi perhatian. Pasalnya, tantangan pembangunan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024 akan menghadapi situasi komplek.
Namun demikian, lanjut dia, harus bisa dipastikan untuk menjaga ekosistem perekonomian agar dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara positif.
Sementara itu terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, ia menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang akhirnya Raperda Bangunan Gedung dapat diselesaikan yang selanjutnya akan menjadi Perda Bangunan Gedung.
Hadirnya Perda Bangunan Gedung ini sangat berarti dan penting bagi daerah, karena akan membawa keuntungan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian bangunan gedung.
"Perda Bangunan Gedung ini merupakan instrumen dalam melakukan pengendalian pembangunan, baik preventif maupun kuratif. Hal ini bertujuan agar pembangunan berjalan tertib, serasi dan selaras dengan lingkungan yang ada," ujar dia.
Berdasarkan aspek teknis, hadirnya Perda Bangunan Gedung ini memberikan kepastian akan kehandalan bangunan gedung yang dapat memberikan keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.
Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Jalan, Riyadi menyebutkan, dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Jalan berada di atas, dalam tanah (bumi), dan di atas air, sehingga hak penguasaan atas jalan ada pada negara sebagai aset yang dibangun dan dipelihara untuk prasarana berlalu lintas, baik untuk pejalan kaki maupun kendaraan. Yang selanjutnya Perda sebagai turunan peraturan menghadirkan raperda tentang Penyelenggaraan Jalan yang selanjutnya akan menjadi Perda Penyelenggaraan Jalan yang bertujuan dapat memberikan manfaat terhadap kesejahtraan umum, pemerataan pembangunan," ujar dia.
Jalan sebagai bagian atau subsistem dari sistem transportasi, juga mempunyai peranan penting dalam mendukung kegiatan aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir.
Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: