Optimalisasi Pendapatan Daerah, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan Sarankan Bentuk Tim Ekonomi Khusus

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan Sarankan Bentuk Tim Ekonomi Khusus

Untuk optimalisasi pendapatan daerah, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan sarankan pembentukan tim ekonomi khusus.-Hadi Waluyo-

KAJEN -  Untuk optimalisasi pendapatan daerah, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan sarankan pembentukan tim ekonomi khusus

Saran itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, M Nasron, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap tiga raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 27 November 2023. Ketiga raperda itu yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

Juru bicara Fraksi PKB, M Nasron, menyampaikan, mengamati proyeksi PAD Kabupaten Pekalongan dalam Rekapitulasi Rencana Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai beberapa jenis pendapatan perlu dioptimalkan. 

"Khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, menurut hemat kami pada sektor ini tiap tahunnya tidak ada penambahan pendapatan yang signifikan," ujarnya.

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Ramai-ramai Serukan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Fraksi PKB berharap pada tahun 2024 mendatang agar ada tim ekonomi khusus yang bertujuan untuk membangun kerja sama serta menjalin koordinasi yang terarah dan efektif dalam upaya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Pekalongan.

"Untuk mendukung upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, diharapkan RAPBD tahun 2024 segera disosialisasikan kepada masyarakat, dengan demikian masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengelolaan dan pengawasan anggaran publik," katanya.

Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, Fraksi PKB menyampaikan, Raperda tentang Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari proses perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam pendampingan, penyusunan dan legalisasi perda, serta mengkampanyekan standarisasi bangunan gedung yang handal, aman, sehat, nyaman dan mudah bagi masyarakat. 

Baca lagi:Fraksi PKB Nilai Kualitas Pendidikan di Kabupaten Pekalongan Masih Jauh dari Harapan

Demikian pula pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap bentuk dan kekuatan bangunan agar sesuai dengan standar keamanan. Melihat maksud Raperda tentang Bangunan Gedung tersebut, tersirat harapan bahwa perda ini dapat memenuhİ tujuan pengaturan bangunan gedung di Kabupaten Pekalongan.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Fraksi PKB berharap, raperda ini nantinya menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Pekalongan. Fraksi PKB merasakan semangat dan perhatian pemerintah daerah untuk semaksimal mungkin meningkatkan kualitas penyelenggaraan jalan. 

"Oleh karenanya menjadi harapan bagi kita semua bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam rangka mendukung mobilitas pertumbuhan perekonomian daerah, dengan mendorong terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar," harap Fraksi PKB. 

Selain itu diharapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berperan maksimal dalam menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: