Komisi D DPRD Jateng Pelajari Teknik Sabo Dam Sebagai Referensi Dalam Penyusunan Raperda
Komisi D DPRD Provinsi Jateng membahas soal pengelolaan SDA bersama Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT, Kamis (6/3/2025), di Kota Yogyakarta. -istimewa-
YOGYAKARTA – Dalam kunjungannya ke Balai Pelatihan Dan Perencanaan Teknis Sabo Dam Dan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) di Kota Yogyakarta, Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai perlunya adanya pengendalian daya rusak air dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yakni dengan membangun Sabo Dam.
Tujuan kunjungan tersebut untuk mendapatkan data dan informasi terkait penyusunan Raperda Pengelolaan SDA. Dengan demikian, Raperda itu akan lebih komprehensif.
Kepala Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT Fery Moun Hepy dalam acara pertemuan tersebut memberikan apresiasi atas kedatangan Komisi D.
"Kunjungan ini merupakan pembuktian bahwa bapak dan ibu sekalian sebagai Anggota Dewan benar-benar memikirkan hajat hidup orang banyak, khususnya Masyarakat Jawa Tengah mengenai aspek pengelolaan SDA,” ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Jateng Dukung Penuh Program Asta Cita
BACA JUGA:Komisi E Tekankan, Pemberdayaan Anak Muda Percepat Penanganan Kemiskinan di Jateng
Menyambut apresiasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menjelaskan, selain menggali data dsn informasi untuk penyusunan raperda pengelolaan sumber daya air, ia ingin mengetahui teknik Sabo Dam itu sendiri dan bisa dipakai sebagai referensi dalam penyusunan raperda.

Ketua Komisi D, Hj Nur Sa'adah -istimewa-
“Dengan raperda pengelolaan SDA yang diinisiasi ini secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, nantinya dapat bermanfaat meningkatkan pembangunan dan pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait secara terkoordinasi demi tercapainya kesejahteraan ekonomi dan sosial yang maksimal,” kata Ida, sapaan akrabnya.
Senada dengan Ketua Komisi, Siswanto selaku Anggota Komisi D mengatakan aliran sedimen, selain mempunyai daya rusak yang besar, pengendapan materialnya juga menimbulkan masalah jika mengendap di tempat yang tidak tepat.
"Sabo Dam itu mungkin bisa dijadikan salah satu referensi untuk menangani masalah banjir. Sabo Dam juga digunakan untuk menangani masalah erosi dan sedimentasi di daerah,” kata Siswanto.
Mengakhiri diskusi, Fery Moun dan jajaran struktural menyampaikan terima kasih dan siap membantu untuk mewujudkan Raperda Pengelolaan SDA.
Mengingat, raperda itu sendiri sangat diperlukan sekali oleh masyarakat sebagai dasar hukum pengelolaan sumber data udara di sekitarnya.
Sebagai informasi, diskusi diatas dilakukan di Ruang Semeru Komplek Kantor Balai PSDT Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta diskusi diantaranya Kepala Balai bersama Struktural dan Dinas PU BMCK Provinsi Jateng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

