Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Pekalongan Disetujui Bersama
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beri sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Persetujuan Bersama Tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan-Hadi Waluyo-
KAJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung disetujui bersama antara Pemkab Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan setempat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut dalam rangka persetujuan bersama tiga raperda. Yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 27 November 2023. Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, didampingi wakil ketua Sumar Rosul dan Mirza Kholik, anggota DPRD dan OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang salah satunya mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan dasar ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Baca juga:Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pekalongan Direncanakan Rp 2.335.862.884
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan tersebut dalam Peraturan Daerah, yang secara prinsip Peraturan Daerah tersebut diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah.
Bupati Fadia menyampaikan, dalah satu substansi yang menjadi perhatian khusus terhadap perubahan regulasi tersebut adalah perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu obyek retribusi daerah.
"Untuk itu, dengan telah disetujuinya raperda ini, maka instansi terkait dapat memedomani dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat terhadap permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pekalongan," ujar Bupati.
Raperda Penyelenggaraan Jalan
Selain Raperda tentang Bangunan Gedung, dalam paripurna itu juga disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Baca lagi:Cegah Tumpang Tindih Aturan, Raperda Penyelenggaraan Jalan Dibahas
Terkait Raperda Bangunan Gedung, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan, bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi Kabupaten Pekalongan mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan keamanan.
Dalam penyelenggaraan jalan juga harus didukung dengan penyempuraan pengaturan pelaksanaan serta pembangunan sarana penghubung seperti jembatan dan terowongan serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, kata Bupati, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum dapat diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: