Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Pekalongan Disetujui Bersama

Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Pekalongan Disetujui Bersama

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beri sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Persetujuan Bersama Tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan-Hadi Waluyo-

Oleh karena itu, ujar Bupati, pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan di Kabupaten Pekalongan melalui peraturan daerah merupakan suatu kebutuhan.

"Oleh karena itu dengan telah disetujuinya raperda ini maka dapat mendorong laju ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: