PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebanyak 80 balon udara liar dan 308 petasan berbagai ukuran disita petugas gabungan selama momentum Lebaran dan Syawalan 2024 di Kota Pekalongan.
Tak hanya itu, petugas yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemkot Pekalongan juga mengamankan 13 tungku yang akan dipakai untuk menerbangkan balon udara liar.
Kemudian, dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota sebagai barang bukti, untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers hasil KRYD di mapolres setempat, Kamis, 18 April 2024, mengatakan puluhan balon udara liar yang siap diterbangkan, tungku, serta ratusan butir petasan berbagai ukuran itu disita dari berbagai wilayah di Kota Pekalongan.
BACA JUGA:Festival Balon Udara Tambat di Pekalongan Mampu Turunkan Jumlah Penerbangan Balon Liar
BACA JUGA:Polres Pekalongan Gagalkan Aksi Menerbangkan Balon Udara Secara Liar saat Syawalan 2024
Ada pula beberapa yang disita dari wilayah Kecamatan Buaran dan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Penyitaan dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, dan Pemerintah Kota Pekalongan selama satu pekan, sejak lebaran hingga H+7 lebaran 2024 atau perayaan Syawalan.
Kapolres menjelaskan, KRYD pada momentum Lebaran dan Syawalan, selain fokus pelaksanaan giat pengamanan mudik Operasi Ketupat Candi 2024, jajaran Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga menggelar razia terhadap balon udara liar dan petasan.
"Petugas gabungan berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran, serta 13 buah tungku selama momentum Lebaran dan Syawalan 2024 di Kota Pekalongan," kata AKBP Doni.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah jauh menurun jika dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah balon udara yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 balon, dan 500 buah petasan.
AKBP Doni menuturkan bahwa Kota Pekalongan memang memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebuah tradisi yakni menerbangkan balon udara.
Walaupun sebenarnya, menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah.
Mengingat, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.
"Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya," terangnya.