Malam Tahun Baru, Alun-alun Kajen Ditutup

Jumat 31-12-2021,11:38 WIB

**Antisipasi Terjadinya Kerumunan

KAJEN - Pada malam pergantian tahun baru 2022, ruas jalan seputar komplek Alun Alun Kajen ditutup total. Penutupan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.

Adapun ruas jalan yang akan dilaksanakan penutupan terutama menuju ke Alun-alun Kajen, antara lain sebagai berikut Jalur utama Jalan Mandurorejo Kajen sampai pertigaan SMA PGRI Kajen. Kemudian juga sebaliknya jalur utama dadi arah timur Jalan Mandurorejo Kajen sampai Tugu 0 Km.

Selanjutnya Jalan Singosari Kajen sampai Damkar. Jalan Cinta Kajen ditutup di Sudut Alun-aluan, jalan Rinjani Kajen ditutup di SP3 Kejaksaan, Jalan Krakatau ditutup, di SP3 Kemenag Jalan Sindoro ditutup di SP3 Dishub dan Jalan Sumbing ditutup di SP3 Dindik.

Hal itu dibenarkan Kasatlantas AKP Munawarah usai rapat persiapan tahun baru 2022, Kamis (30/12/2021). Menurut dia, penutupan Alun alun Kajen akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Penutupan berdasarkan INMENDAGRI no 66 tahun 2021 dan Intruksi Bupati Pekalongan nomor 20 tahun 2021.

"Untuk penutupan dilaksanakan mulai pukul 17.00 wib sampai 06. 00 Wib. Selain itu masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak arakan perayaan malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, " katanya.

Kasatlantas meminta kepada masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan. Kemudian tidak melaksanakan Perayaan tahun baru dengan kerumunan, tidak melaksanakan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan.

"Kami harap masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pekalongan melarang ketat aksi pawai dan pesta kembang api saat perayaan malam pergantian tahun baru 2022 besok. Pasalnya selain mengganggu ketertiban umum juga menbayakan orang lain.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria, Rabu (29/12/2021) dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian memastikan tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru. Pihaknya juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Karena aelain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat.

"Kami dari pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, kami juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat," tegasnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait