Senada dengan hal tersebut, membeli mobil di showroom tidak diperbolehkan jika pihak showroom mengandeng perbankan non syariah sebagai penyedia dana.
Namun, jika pihak showroom menggunakan pihak penyedia dana melalui bank syariah maka hukumnya boleh. Karena hukum di bank syariah menggunakan akad murabahah atau akan jual beli.
Berbeda dengan bank non syariah yang menerapkan sistem bunga. Maka Buya Yahya tegas mengatakan bahwa beli mobil boleh jika menggunakan bank syariah meskipun belinya langsung di showroom.
BACA JUGA:Tips Menjadi Orang Kuat dan Tidak Mudah Baper, Buya Yahya Bilang Hidup Memang Selalu Ada Masalah
BACA JUGA:Kenapa Ada Orang yang Utangnya Tidak Lunas-lunas? Buya Yahya Berikan Nasihat Seperti Ini
Itulah penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum beli mobil kredit melalui showroom. Semoga bisa dipahami dengan baik dan benar.(*)