RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Buya jelaskan hukum riba atau tidaknya jika membeli mobil secara kredit melalui showroom yang mana dalam hal harga dan tenor waktunya ada kesepakatan antara kedua pihak.
Ceramah Buya Yahya sebagaimana yang ada di sebuah video akun YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum membeli mobil secara kredit melalui showroom mobil.
Dalam menghukumi sesuatu, Buya Yahya menyebutkan bahwa jangan sampai hati terkotori oleh nafsu, jadi harus bersih dan benar sesuai dengan aturan hukum yang ada.
BACA JUGA:Beli Rumah dengan Cara Kredit Termasuk Riba karena Ada Dua Harga? Begini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah
Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memaksakan diri untuk memiliki sesuatu yang di luar batas kemampuan. Lebih baik mensyukuri apa yang dimiliki daripada memaksakan diri untuk mengejar sesuatu yang jauh dari kemampuan.
Termasuk dalam hal ini adalah membeli kendaraan mobil. Buya Yahya menyebut bahwa jika masih punya kendaraan lain yang masih bisa digunakan lebih baik gunakan kendaraan itu daripada memaksakan untuk membeli mobil.
Namun, menurut Buya Yahya jika memang mendesak harus membeli mobil karena kebutuhan, maka boleh saja asalkan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Buya Yahya menjelaskan boleh saja beli mobil dengan sistem kredit lewat showroom atan bank dengan syarat memenuhi sarat dan sahnya hukum islam.
Jika seseorang membeli mobil secara kredit di showroom, menurut Buya Yahya hal itu diperbolehkan jika showroom tersebut memiliki uang yang cukup, sehingga untuk setoran kredit bulannya melalui showroom tersebut.
Akan tetapi, yang terjadi adalah ketika seseorang membeli mobil dengan sistem kredit maka pihak showroom akan menggandeng pihak lain untuk menyediakan dana, dalam hal ini adalah bank.
Menurut Buya Yahya, masalahnya ada di bank yang dipilih oleh pihak showroom. Jika bank yang dipilihnya adalah lembaga bank syariah maka hukumnya boleh. Namun, jika bank yang dipilih adalah lembaga bank non syariah, maka hukumnya haram.
BACA JUGA:Istri Minta Cerai, Begini Nasihat Buya Yahya kepada Suami Supaya Rumah Tangga Tidak Retak
Meskipun harga mobil dan tenor waktunya disepakati bersama, namun jika melalui bank non syariah maka haram dan tidak boleh dilakukan.