Namun majelis hakim tidak sepakat dengan nota pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim menuturkan bahwa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaannya itu tidak sesuai dengan asas fiksi hukum.
Yang mana, fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum. Sehingga ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure).
Ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif ke dua dalam perkara ini.
Berawal dari Menerima Order Pembuatan Celana
Dalam persidangan ini, terungkap pula kalau Asrori dalam membuat celana berbahan kanvas merek Cardinal lantaran ada pesanan atau order dari orang lain. Hal ini sebagaimana tertuang dalam petitum dakwaan dari JPU.
Bermula ketika Asrori pada 1 November 2023 mendapat pesanan pembuatan celana kanvas dengan merek Cardinal dari seseorang bernama Iskandar (dituntut dalam berkas lain) sejumlah 98 lusin.
Asrori juga mendapat kiriman paket berupa 1.200 kain kanvas sebagai bahan pembuatan celana dari Iskandar.
Oleh terdakwa, kain tersebut kemudian dipotong menjadi model celana sejumlah 98 lusin atau 1.176 model celana. Bahan kain kanvas yang sudah dipotong menjadi model celana berbagai ukuran itu lalu oleh Asrori dikirimkan ke orang lain di daerah Batang, untuk dijahit menjadi celana setengah jadi.
Setelah itu agar kain menjadi lebih halus, terdakwa Asrori melakukan pencucian kain tersebut di tempat pencucian atau laundry kain di daerah Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Setelah pencucian (washing) selesai, Asrori melakukan proses finishing. Yakni memasang aksesori yang terdiri dari 'hangtag' dan kalp kulit merek Cardinal maupun kancing dan eivet di rumahnya.
Terdakwa juga melakukan proses setrika, melipat celana, mengemasnya ke dalam plastik bening bertuliskan Cardinal, dan memilahnya sesuai warna-ukuran serta diikat per lusin untuk dikirim ke alamat sesuai petunjuk dari Iskandar.
Lalu pada Rabu, 6 Desember 2023, Asrori mengirimkan terlebih dahulu hasil produksinya melalui jasa ekspedisi sebanyak 64 lusin celana kanvas merek Cardinal ke sebuah alamat toko di Tanah Abang, Jakarta, sesuai petunjuk Iskandar.
Setelah itu, Asrori menerima upah atau pembayaran sebesar Rp5.652.500 dari Iskandar yang ditransfer melalui rekening bank.
Kemudian, pada hari Selasa, 12 Desember 2023, pada pukul kurang lebih 09.00 WIB petugas dari Unit III Satreskrim Polres Pekalongan mendatangi rumah terdakwa Asrori.