Saat itu, petugas mendapati Asrori sedang melakukan proses finishing celana pesanan dari Iskandar, yakni memasang sebagian dari hangtag dan kalp kulit bertuliskan Cardinal.
Kedatangan petugas dari Satreskrim Polres Pekalongan ini lantaran sebelumnya, pada 11 Desember 2023, polisi menerima laporan dari PT Multi Garmenjaya selaku perusahaan pemegang hak Merek Cardinal berdasarkan Sertifikat Merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pemalsuan Merek Sarung, Terdakwa Dituntut Dua Tahun
BACA JUGA:Melalui Yasonna Mendengar, Kemenkumham Ajak Pelaku Usaha Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Disebutkan bahwa terdakwa tanpa seizin dari pemilik merek Cardinal (PT Multi Garmenjaya), telah menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar Cardinal.
Polisi saat itu langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti 402 lembar celana panjang merek Cardinal ke Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Sufiyanto, selaku perwakilan dari PT Multi Garmenjaya, mengaku menerima dengan putusan Majelis Hakim PN Pekalongan. Pihaknya berharap putusan tersebut menjadi efek jera bagi pihak yang telah memalsukan merek Cardinal
"Karena Cardinal ini adalah merek yang telah dipatenkan, sudah ada hak cipta, dan dilindungi Undang-Undang," katanya, usai persidangan. (way)