PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan penahanan terhadap Direktur PT SJR, berinisial D, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir di Kota Pekalongan tahun 2019.
Penahanan terhadap D dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024. Penahanan dilakukan setelah D menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di ruang penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
D dibawa dari Kantor Kejari Kota Pekalongan menggunakan mobil tahanan, selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIA Pekalongan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Pekalongan, Rahadian Wisnu Whardana, menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum tahun 2019 di Kota Pekalongan.
"Kami memanggil saudara D selaku Direktur PT SJR," kata Rahadian Wisnu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari setempat, Selasa siang, 4 Juni 2019.
BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana
BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Masih Lakukan Penyidikan Satu Perkara Pidsus
Dia menuturkan, awalnya PT SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019.
"Namun pada pelaksanaannya, kewajiban yang seharusnya dia menyetorkan ke kas daerah melalui Dishub sejumlah Rp100 juta per bulan, itu hanya tiga kali dia setorkan. Yakni pada Januari, Februari, dan April. Jadi pada bulan Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, atau lima bulan, tidak disetorkan," bebernya.
Dari itulah, muncul potensi pendapatan daerah yang seharusnya didapatkan, menjadi hilang. Sehingga kemudian menimbulkan kerugian negara.
Rahadian Wisnu mengungkapkan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi kaitannya dengan dokumen atau data yang dipegang oleh yang bersangkutan.
"Tadi sudah diserahkan dalam pemeriksaan. Dari hasil itu kami lakukan gelar perkara dengan pimpinan dan para jaksa, sehingga penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menyatakan telah mendapatkan dua alat bukti sehingga bisa tetapkan tersangka. Tersangka inisial D selaku Direktur PT SJR," kata Rahadian Wisnu.
"Namun (karena) yang bersangkutan (D, red) belum didampingi penasehat hukum, akhirnya kami tunda dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pekalongan selama 20 hari ke depan," sambungnya.
BACA JUGA:Pemkot Pekalongan Gandeng Kejaksaan Cegah Penyimpangan Bantuan RTLH
Rahadian Wisnu menyatakan, akibat perbuatan D, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.