Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan, Kejaksaan Tahan Direktur PT SJR

Selasa 04-06-2024,22:13 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

Pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. D dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (way)

Kategori :