KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Maling motor di Kabupaten Pekalongan kian nekat. Sepeda motor milik seorang penjual kerupuk disikat pencuri di pagi hari di keramaian Pasar Kedungwuni.
Nekatnya lagi, motor korban dibawa lari pelaku di depan istri korban. Modusnya, pelaku sok kenal sok dekat dengan mengajak ngobrol istri korban. Saat istri korban lengah, motor milik korban dibawa kabur pelaku.
Berkat penyelidikan Satuan Reskrim Polres Pekalongan, tidak lebih dari 1 x 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Kedungwuni ini berhasil ditangkap Polres Pekalongan.
Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku nekat menggondol sepeda motor milik korban bernama Zaenal Abidin (48), warga Podo, Kedungwuni. Korban bekerja sebagai penjual kerupuk di Pasar Kedungwuni bersama istrinya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Kamis, 4 Juli 2024, menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan yakni ME (49), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Modus pelaku ini dengan mengajak ngobrol istri korban dan berpura-pura kenal dengan suaminya," kata Isnovim.
Saat istri korban lengah, pelaku langsung membawa motor korban. Aksinya ini berjalan mulus lantaran kontak masih menempel pada sepeda motor.
Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya berjualan kerupuk di kompleks Pasar Kedungwuni. Datanglah seorang laki-laki tak dikenal mendatangi istri korban.
Selanjutnya, laki-laki tak dikenal itu mengajak ngobrol istri korban dan mengaku kenal dengan dirinya. Saat itu, posisi korban agak jauh dari sepeda motor, sedangkan istri korban berada di dekat motor.
Saat berbincang dengan istri korban, pelaku duduk di atas sepeda motor korban. Ketika istri korban sedang membungkus kerupuk dan lengah, pelaku secepat kilat membawa kabur kendaraan korban. Kejadian ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.
"Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama dengan tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Isnovim.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Tak sampai 24 jam, pada hari Jumat, 21 Juni 2024, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya. Pelaku diamankan saat berada di jalan desa Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami sementara masih mendalami dan memeriksa kasus ini. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas AKP Isnovim.