KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Aksi tenda keprihatinan di pabrik tekstil PT Dupantex dihentikan. Pasalnya, buruh dengan pengusaha sudah ada titik temu terkait pembayaran tuntutan para pekerja paska mereka di PHK.
Ada kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha itu dibenarkan Ketua PSP SPN PT Dupantex, Rapi'i, Kamis, 11 Juli 2024. Ia mengatakan, persoalan hubungan industrial di PT Dupantex bisa diselesaikan secara kekeuargaan setelah pihak pekerja bertemu langsung dengan Direktur PT Dupantex Loe Boen Hoa.
"Kami kemarin sudah bertemu dengan Direktur Utama PT Dupantex dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama," kata dia.
Dikatakan, pihak pekerja memang sudah melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan agar persoalan di PT Dupantex diselesaikan secara tripartit. Namun, ada kesepakatan dengan pihak pengusaha agar persoalan yang ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Setelah bertemu dengan Direktur Utama, beliau menyepakati perjanjian bersama yang kami buat," ujar dia.
Disebutkan, kesekatan bersama itu diantaranya untuk pembayaran upah yang tertunda, sisa THR dan pembayaran lemburan sebesar Rp 5,8 miliar akan dibayar dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan kedepan.
"Untuk pesangon dan tuntutan lainnya akan dibayar kalau pabrik laku terjual. Jangka waktunya maksimal satu tahun. Ini untuk pesangon, pensiun, mengundurkan diri, dan akan dibayarkan jika pabrik sudah laku," ujar dia.
Dikatakan, dalam kesepakatan itu, total nilai tuntutan para pekerja adalah Rp 30,4 miliar. Dari total nilai awalnya sekitar Rp 31 miliar. "Dengan adanya kesepakatan ini, kami langsung merapikan atau mencabut tenda-tenda keprihatinan di pabrik. Sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di masjid Dupantex," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pabrik tekstil PT Dupantex tutup secara permanen sejak 6 Juni 2024. Ada 886 karyawannya yang di-PHK. Paska penutupan itu, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Ada delapan tuntutan para pekerja. Yakni, keterlambatan upah, tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 yang belum dibayar, hak pesangon PHK, hak pesangon pekerja meninggal dunia, hak upah cuti melahirkan, hak pesangon pensiun, upah lembur dan hak pesangon mengundurkan diri pensiun. Total nilainya sekitar Rp 31 miliar.
Upaya bipartit pada awalnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun, dalam beberapa kali pertemuan, belum ada titik temu. Bahkan, korban PHK PT Dupantex juga menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Pekalongan. Mereka meminta para wakil rakyat membantu untuk menyelesaikan persoalan di PT Dupantex.
Pekerja juga melayangkan upaya tripartit ke dinas terkait, agar persoalan yang ada bisa segera diselesaikan. Di tengah upaya tripartit ini, pihak pengusaha meminta bertemu agar persoalan yang ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga akhirnya kesepakatan terjadi antara pekerja dengan pengusaha.