Nikah di Bawah Umur, Ada 99 Pasangan di Batang Dapat Dispensasi Nikah

Selasa 23-07-2024,09:16 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

*Satu ASN Ikut Ajukan Dispensasi

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Pengadilan Agama Kabupaten Batang mendata sudah ada 99 pasangan calon pengantin yang mendapatkan dispensasi pernikahan hingga Juni 2024. Jika dilihat dari tahun ke tahun, angka pernikahan dini di Batang sendiri mengalami penurunan. 

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin seperti diwawancarai beberapa waktu lalu. Dimana di tahun 2023 ada sekitar 200-an pasangan yang mendapatkan dispensasi. Hal ini juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 400-an pasangan di bawah umur.

"Mudah-mudahan sih terus menurun. Kita sangat selektif memberikan dispensasi perkawinan. Hingga saat ini ada 99 dispensasi yang kita keluarkan," ujarnya.

BACA JUGA:Gelar MPLS, SMP di Batang Diharap Siap Menjadi Sekolah Ramah Anak

Menurutnya, turunnya angka pernikahan dini tersebut tidak lepas dari kualitas pendidikan dan ekonomi. Beberapa diantara pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi itu beralasan hamil. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa alasan itu tidak bisa serta merta dikabulkan. Karena banyak yang hamil mengajukan dispensasi pernikahan juga ditolak. Pengajuan dispensasi nikah di Batang itu cukup banyak, namun tidak sampai 50 persen.

BACA JUGA:Duh, Tiap Tahun Ada Sekitar Enam PNS yang Ajukan Cerai di Kabupaten Batang

"Ada juga PNS yang mengajukan dispensasi menikah, calonnya di bawah umur. Jika dikabulkan, ini akan berdampak pada masyarakat, karena menjadi contoh," terangnya.

PNS itu sedang mengajukan dispensasi pernikahan karena calonnya wanitanya masih berusia 18 tahun lebih enam bulan. Sementara menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal bagi wanita untuk menikah adalah 19 tahun. Usianya sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah yaitu 19 tahun. 

Diwawancarai terpisah, Kepala BKD Batang, Dwi Riyanto menjelaskan bahwa terkait dispensasi pernikahan seharusnya ASN memberikan contoh pada masyarakat.

Ia berpendapat, jika masih tahap pertunangan, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun, jika sudah tahap pernikahan seharusnya sudah mencapai usia yang sudah ditentukan.

"Bagi kami yang ada di ASN, ya kita menggunakan normatifnya saja, terkait dengan ketentuan syarat yang berlaku. Harusnya ASN bisa memberikan contoh baik. ASN itu kan juga tidak hanya membawa kinerja saja, tapi juga perilaku. Kalau perilakunya justru menjadi contoh yang kurang baik ya, harapan kami, nanti mengikuti aturan dan prosedurnya," pungkasnya. (nov) 

Kategori :