Sopir Bus PO Rosalia Indah Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kinerja Buruk Manajemen Perusahaan

Selasa 13-08-2024,18:03 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Jalur Widodo (43) sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Km 370 Tol Batang-Semarang yang menewaskan delapan penumpangnya.

Ketua Majelis Hakim Nur Amalia Abbas, dalam amar putusannya menyebut sopir bus, Jalur Widodo, secara sah terbukti melakukan kelalaian berat. 

"Terdakwa sudah merasakan kantuk saat mengemudi, namun tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan tanpa melakukan tindakan pencegahan," katanya, Selasa (13/8).

Hakim menganggap perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Isinya adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah).

Akibat perbuatannya bus yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi hingga 190 km/jam, sebelum akhirnya keluar jalur dan masuk ke parit tanpa adanya upaya pengereman sedikit pun.

“Unsur kelalaian sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini. Terdakwa tidak melakukan tindakan yang seharusnya untuk mencegah kecelakaan. Akibat dari kelalaiannya, delapan nyawa melayang dan 18 lainnya mengalami luka-luka,” terang hakim dalam amar putusannya.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain akibat kelalaian terdakwa menimbulkan korban delapan orang meninggal dunia, dan 18 luka ringan.  Lalu terdakwa pernah dijatuhi perkara sejenis.

"Hal yang Meringankan, terdakwa mengakui segala kelalaian yang dilakukan. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," jelasnya.

Hakim memberi kesempatan pada pihak terdakwa untuk melakukan tindakan pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau banding.

Kuasa hukum terdakwa, Maruli Sinaga menyatakan mengambil hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Dalam jangka waktu itu, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim yang membuahkan putusan itu.

"Putusannya sesuai tuntutan, untuk putusan ini kami menggunakan hak untuk pikir pikir terlebih dulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kami akan banding atau menerima," jelasnya. 

Ia menyebut seharusnya hakim mempertimbangkan fakta buruknya manajemen perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah. Dalam sidang, terungkap bahwa bus yang dikendarai Jalur Widodo sebenarnya tidak laik jalan. 

"Kondisi bus sudah rusak, namun tetap dipaksakan untuk beroperasi guna mengejar target perusahaan," ungkap pengacara terdakwa, Maruli Sinaga.

Sinaga menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa untuk bekerja di luar batas kemampuan manusiawi. 

Kategori :