Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan Mulai Disidangkan

Senin 19-08-2024,16:34 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

"Langkah kami, kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU karena menurut kami ada hal-hal yang sangat krusial dan sangat tidak adil bagi klien kami," sambung Yusub, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan balik pihak lain yang diduga menyebabkan kerugian negara terkait perparkiran di Kota Pekalongan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Dalam perjalanan perkara yang dihadapi kliennya itu, Yusub mensinyalir ada hal-hal yang tidak berimbang, di antaranya karena tidak berdasarkan audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red). Melainkan berdasarkan audit internal.

"Sehingga perkara ini tidak bisa dikatakan kasus korupsi, tapi mutlak kasus wanprestasi," ujarnya.

Yusub juga menambahkan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang sejumlah nilai kerugian negara yakni Rp500 juta sebagaimana yang disangkakan.

Uang tersebut telah dititipkan ke Kejari. Namun sayangnya, kata dia, kenapa pengembalian uang tersebut tidak masuk dalam berkas dakwaan.

Menanggapi hal itu, Kajari Kota Pekalongan melalui Kasi Intel, Andritama, menyatakan sah-sah saja kalau misalnya dari pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan JPU.

"Silakan nanti disampaikan pada eksepsi. Itu hak dia. Ini kan lagi tahap sidang dakwaan. Pastinya, dalam menangani perkara, kami dari Kejaksaan bertindak profesional," katanya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Termasuk terkait dengan adanya rencana akan melaporkan tentang dugaan tindak pidana yang lain.

"Bahwa kalau misalkan dia ada bukti-bukti atau ada petunjuk terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang lain dan dia mau melaporkan, ya silakan, kami akan siap. Tapi tentunya didukung dengan bukti-buktinya," ujarnya.

Mengenai adanya pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa, menurut Andritama bahwa uang tersebut masih dititipkan. Nanti tentunya adanya pengembalian uang itu akan disampaikan di persidangan, disertai buktinya.

"Nanti akan jadi pertimbangan hakim maupun jaksa, pada waktunya nanti," imbuh Andritama.

Kategori :