Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

Selasa 27-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

*Buruh Kembali Jaga Pabrik 24 Jam

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ribuan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Dupantex tak merasakan kemerdekaan di HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.

Pasalnya, hak-hak mereka paskca di-PHK hingga saat ini belum dipenuhi pihak perusahaan. Padahal, sejumlah mesin pabrik telah terjual.

Oleh karena itu, buruh korban PHK PT Dupantex kembali menjaga lokasi pabrik di Jalan Raya Pantura Tirto selama 24 jam. Mereka ingin memastikan setiap aset yang terjual, ada bagian yang diberikan untuk menyicil hak-hak buruh. 

Ketua PSP SPN PT Dupantex, Rapi'i, Selasa, 27 Agustus 2024, mengatakan, aksi buruh kembali menjaga pabrik selama 24 jam dilakukan lantaran pihak perusahaan telah menjual sejumlah mesin pabrik. Namun, dari hasil penjualan itu tak ada sepersen pun yang diberikan untuk buruh. 

Padahal, kata dia, sesuai kesepakatan bersama, jika ada aset atau mesin yang laku terjual, pengusaha akan menyisihkan untuk membayar cicilan hak buruh.

Baca juga:Buruh-Pengusaha Ada Titik Temu, Tenda Keprihatinan PT Dupantex Dihentikan

Disebutkan, pada perjanjian bersama antara buruh dan pihak perusahaan pada tanggal 10 Juli 2024, perusahaan akan membayar hak buruh sebesar Rp 5,8 miliar dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan kedepan. Namun, pembayarannya akan dicicil jika ada aset yang laku terjual.

"Pengusaha keberatan jika uang DP Rp 5,8 miliar langsung dibayarkan, makanya dia minta dicicil. Caranya nyicil, setiap ada aset yang keluar atau yang dijual, sebagian atau berapa persennya masuk ke karyawan. Kesepakatannya seperti itu," kata dia.

Namun, kata dia, setelah satu bulan lebih, banyak mesin yang keluar dan terjual. Meski begitu, ujar dia, tak ada cicilan yang masuk ke buruh. 

"Kita tunggu kok ndak ada yang masuk ke kita. Kita akhirnya kembali ke pabrik untuk menjaga aset. Namun kali ini kita tidak melarang transaksi. Kita hanya ingin pastikan jika ada transaksi, hasil penjualannya kita dikasih untuk cicilan," ujar dia.

Di awal-awal perjanjian, buruh mengetahui ada mesin yang keluar dari pabrik. Saat itu, buruh belum terlalu mempersoalkannya lantaran mesin-mesin itu ada yang baru diposting untuk dijual. 

Baca lagi:Massa Buruh Korban PHK PT Dupantex Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Ini Tuntutannya

"Setelah satu bulan, kita konfirmasi aset-aset yang sudah terjual, ternyata uangnya ndak ada. Habis. Ya terpaksa kita jaga lagi. Banyak yang sudah terjual, tapi ndak ada yang disisihkan ke buruh," tandas Rapi'i.

"Untuk kali ini kita jaga aset untuk mengetahui aset mana yang terjual dan memastikan ada uang hasil penjualan itu yang disisihkan untuk buruh. Monggo kalau ada kreditur yang mau masuk, kalau ada transaksi kita juga ndak melarang, silahkan. Namun jika transaksi sudah deal, ada pembayaran, kita dikasih tahu, dan ada cicilan yang masuk ke buruh," tandas dia.

Kategori :