Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

Selasa 27-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Ia menegaskan, pihak buruh akan melakukan penjagaan pabrik selama 24 jam. Penjagaan itu akan dilakukan selama satu tahun. "Karena sesuai perjanjian, pengusaha akan memenuhi semua hak-hak buruh dalam jangka waktu satu tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, persoalan hubungan industrial di PT Dupantex bisa diselesaikan secara kekeuargaan setelah pihak pekerja bertemu langsung dengan Direktur PT Dupantex, Loe Boen Hoa, pada 10 Juli 2024. 

Kesekatan bersama itu diantaranya untuk pembayaran upah yang tertunda, sisa THR dan pembayaran lemburan sebesar Rp 5,8 miliar akan dibayar dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan kedepan. 

"Untuk pesangon dan tuntutan lainnya akan dibayar kalau pabrik laku terjual. Jangka waktunya maksimal satu tahun. Ini untuk pesangon, pensiun, mengundurkan diri, dan akan dibayarkan jika pabrik sudah laku," ujar Rapi'i.

Dikatakan, dalam kesepakatan itu, total nilai tuntutan para pekerja adalah Rp 30,4 miliar. Dari total nilai awalnya sekitar Rp 31 miliar. 

Seperti diketahui, pabrik tekstil PT Dupantex tutup secara permanen sejak 6 Juni 2024. Ada 886 karyawannya yang di-PHK. Paska penutupan itu, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Ada delapan tuntutan para pekerja. Yakni, keterlambatan upah, tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 yang belum dibayar, hak pesangon PHK, hak pesangon pekerja meninggal dunia, hak upah cuti melahirkan, hak pesangon pensiun, upah lembur dan hak pesangon mengundurkan diri pensiun. Total nilainya sekitar Rp 31 miliar.

Kategori :