Viral di Medsos, Warga Pajomblangan Pekalongan Dibacok dengan Kapak, Ini Keterangan Polisi

Kamis 05-09-2024,20:21 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Apalagi, menurut pengakuan pelaku, saat itu ia masih ngoplo. "Sehingga AM ini akhirnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kampak,” terang dia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang membenarkan polisi telah menangkap pelaku penganiayaan di Desa Panjomblangan, Kecamatan Kedungwuni. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kategori :