Permasalahan muncul dua bulan kemudian, ketika FIFGROUP Cabang Pekalongan mulai menagih angsuran yang sudah terlambat. Dalam keterangannya, RS menyebutkan bahwa TG hanya meminta dirinya untuk membayar terlebih dahulu dan berjanji akan menggantinya. Namun, TG tidak pernah memenuhi janji tersebut.
Akhirnya, FIFGROUP Cabang Pekalongan menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Pekalongan Kota.
Akibat tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Pekalongan mengalami kerugian material lebih dari Rp33 juta sehingga RS didakwa atas tindakannya yang melanggar peraturan terkait pengalihan barang jaminan fidusia.
Kepala FIFGROUP Cabang Pekalongan, Saipul Hidayat.--
Kepala FIFGROUP Cabang Pekalongan, Saipul Hidayat, menyebutkan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa pengalihan atau penggelapan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat dikenakan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Saipul juga menyampaikan bahwa, "Laporan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat serta konsumen FIFGROUP untuk lebih berhati-hati dalam tindakan mereka."
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia.
Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi Haji, Umrah, Emas, dan pembiayaan syariah lainnya.
FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan 243 kantor cabang dan 378 Point of Service (POS), serta lebih dari 1.000 kios. (*)