Warga Pekalongan Ini Divonis 9 Bulan Penjara Gara-Gara Membuat Celana Cardinal Palsu
Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal sedang mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Pekalongan, Kamis, 16 Mei 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Seorang warga Pekalongan dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp50 juta karena terbukti telah memalsukan celana merek Cardinal.
Terdakwa, Asrori (51), seorang pelaku usaha konveksi warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu harus menyesali perbuatannya gara-gara menerima order pembuatan celana merek Cardinal dari seseorang. Pembuatan celana ini dilakukannya tanpa seizin dari pemegang merek.
Dalam sidang putusan Perkara Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Pkl di PN Pekalongan, pada Kamis, 16 Mei 2024, dipimpin Hakim Ketua Agus Hakim Mulyohadi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nofan Hidayat SH MH dan Muhammad Dede Idham SH, terdakwa Asrori terbukti bersalah melakukan pemalsuan celana merek Cardinal.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Majelis, Agus Hakim Mulyohadi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pidana ini dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Asrori.
Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, dalam hal ini PT Multi Garmenjaya selaku perusahaan pemegang hak Merek Cardinal.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa hanya menjalankan pekerjaannya sebagai pelaku usaha konveksi untuk mendapatkan upah dari orang lain bernama Iskandar, yang mana Iskandar ini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, namun penuntutannya dilakukan terpisah.
Selain itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, berbuat baik selama menjalani persidangan, sebelumnya tidak pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Palsukan Merk Jins Cardinal, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
Vonis dari Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Atas vonis dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Suryo Suprapto, menyatakan menerima. Demikian pula JPU, menyatakan menerima.
Sebelumnya, dalam pembelaannya, terdakwa memohon majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah. Alasan terdakwa, dirinya membuat celana tersebut karena ada pesanan dari seseorang, demi mendapat upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: