Pemberi Order Pembuatan Celana Cardinal Palsu Dituntut 2 Tahun 4 Bulan

Pemberi Order Pembuatan Celana Cardinal Palsu Dituntut 2 Tahun 4 Bulan

Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal saat menjalani sidang dengan agenda pembacaantuntutan di PN Pekalongan, Rabu, 22 Mei 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Iskandar, warga Jakarta, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kasus dugaan pemalsuan celana merek Cardinal, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Selain itu, pria yang diduga sebagai pemberi order pembuatan celana Cardinal palsu ke salah seorang pelaku usaha konveksi di Pekalongan tersebut juga dikenai denda Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Pkl dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Pekalongan pada Rabu, 22 Mei 2024, dipimpin Hakim Ketua Nofan Hidayat, didampingi Halim Anggota Budi Setyawan dan Muhammad Dede Idham. Adapun terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Sumadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Taufan Maulana, dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan alternatif kedua, yakni terdakwa melanggar Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Serta denda sebesar 50 juta rupiah subsidair selama enam bulan kurungan," kata JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sumadi, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. "Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis, minta waktu satu minggu, Yang Mulia," kata Sumadi.

Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu 29 Mei 2024 dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Iskandar pada sekitar bulan November 2023 menyuruh Asrori, seorang pelaku usaha konveksi di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan untuk membuat celana kanvas merek Cardinal. 

Asrori sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Pekalongan pada pekan lalu, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Warga Pekalongan Ini Divonis 9 Bulan Penjara Gara-Gara Membuat Celana Cardinal Palsu

Terungkapnya kasus pemalsuan merek ini berkat laporan PT Multi Garmenjaya selaku perusahaan pemegang hak Merek Cardinal ke Satreskrim Polres Pekalongan bahwa peredaran celana merek Cardinal palsu yang diduga diproduksi di Pekalongan.

Atas laporan tersebut, petugas lalu mendatangi rumah yang diduga untuk tempat membuat celana panjang merek Cardinal tersebut.

Pada saat petugas mendatangi rumah itu, petugas mendapati Asr sedang melakukan finishing celana panjang merek Cardinal. Padahal, yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan tersebut tidak seizin PT Multi Garmen Jaya selaku pemegang hak merek Cardinal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: