Pinjamkan Identitas Demi Uang, Berujung Hukuman 1 Tahun Penjara
Kantor FIFGROUP Cabang Pekalongan yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman No.157 Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.--
Key Message:
Tindakan pengalihan kredit secara ilegal mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat diancam pidana penjara dan denda, sebagaimana dialami RS yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan menyebabkan kerugian material mencapai lebih dari Rp33 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam setiap transaksi kredit dan pengelolaan identitas pribadi.
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang oknum konsumen pembiayaan FIFGROUP Cabang Pekalongan berinisial RS, yang merupakan warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, divonis pidana penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 154/Pid.B/2024/PN Pkl, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Terdakwa dijerat dengan dua dakwaan, yakni tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pada akhirnya, Hakim menyimpulkan bahwa RS terbukti melakukan pengalihan objek fidusia, sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan."
"Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya penahanan yang telah dijalani, dan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi, didampingi hakim anggota, yaitu Veni Wahyu Mustikarini dan Rino Ardian Wigunadi.
Hal ini berawal dari RS yang tergiur dengan tawaran seorang oknum berinisial TG agar RS mau meminjamkan identitas dirinya untuk digunakan dalam pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX 160 CBS. Untuk melancarkan proses pembelian, RS diminta menyerahkan KTP miliknya dan KTP istrinya.
Setelah menyetujui permintaan tersebut, petugas survei FIFGROUP Cabang Pekalongan mengunjungi rumah Terdakwa untuk memastikan kelayakan kredit.
RS tanpa ragu menandatangani dokumen yang diperlukan serta membayar uang muka sebesar Rp6,3 juta dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,16 juta selama 35 bulan.
Pada saat sepeda motor tersebut dikirim ke rumah RS dan pada hari yang sama ia langsung menyerahkan motor tersebut kepada TG dan hanya menerima Rp100 ribu dari jumlah yang dijanjikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: