KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Jajaran Polres Pekalongan menggelar kegiatan pekat (penyakit masyarakat) dalam rangka pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan, Sabtu malam, 28 September 2024.
Operasi pekat tersebut digelar di masing-masing wilayah Polsek di jajaran Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dari Polres Pekalongan beserta jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras, guna mewujudkan kondusivitas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Sasaran operasi diantaranya toko maupun warung yang diduga sering melakukan jual beli miras, kafe, serta lokasi lain yang disinyalir terdapat peredaran miras.
Baca juga:Rumah Kost di Desa Nyamok Pekalongan Dirazia Polisi, Ternyata Jual Miras Arak Bali dan Ciu
Disamping melakukan razia, petugas juga memberikan imbauan dan ajakan untuk tidak melakukan jual beli miras dan agar dapat menjauhi miras.
Pasalnya, apabila mengonsumsi miras dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, bahkan tindak pidana.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita minuman keras berbagai merek yang kemudian diamankan di Mako Polsek masing-masing.
Iptu Warti berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pekalongan.